Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026: Panduan Lengkap Program Percepatan Belajar

NiknasEdu.Com – Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026: Panduan Lengkap Program Percepatan Belajar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum pelaksanaan kelas akselerasi berbasis Sistem Kredit Semester (SKS) bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan istimewa.

Prinsip Utama Program Percepatan Belajar Penyelenggaraan program percepatan belajar mengacu pada empat prinsip utama:

  • Fleksibilitas: Memberikan keleluasaan dalam pengelolaan beban belajar murid.
  • Keunggulan: Memfasilitasi perkembangan optimal murid sesuai kecepatan belajarnya.
  • Maju Berkelanjutan: Memungkinkan murid langsung melanjutkan ke tingkat lebih tinggi setelah mencapai ketuntasan.
  • Berdiferensiasi: Mengadaptasi konten, proses, dan produk pembelajaran berbasis Bahan Belajar Mandiri.

Syarat Satuan Pendidikan Penyelenggara Sekolah yang ingin membuka program akselerasi harus melalui proses verifikasi dan memenuhi standar berikut:

KategoriKetentuan Permendikdasmen No. 20 Tahun 2026
Jenjang FormalSD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK
AkreditasiWajib Terakreditasi A
Kelengkapan DokumenMemiliki dokumen kurikulum percepatan dan Bahan Belajar Mandiri
Tenaga PendidikGuru kelas (SD/MI) atau guru wali (SMP/SMA/SMK) sebagai pendamping akademik

Persyaratan Murid dan Durasi Minimal Kelulusan Murid yang berhak mengikuti program percepatan belajar wajib memenuhi kualifikasi khusus:

  • Memiliki nilai rapor predikat sangat baik yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki hasil tes psikologi dari psikolog yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi aktif.
  • Menyatakan kesanggupan untuk mengikuti program.

Melalui SKS, waktu tempuh pendidikan murid dapat diselesaikan lebih cepat:

  • SD / MI: Paling singkat 5 tahun (disajikan minimal dalam 10 semester).
  • SMP / MTs / SMA / SMK: Paling singkat 2 tahun (disajikan minimal dalam 4 semester).

Evaluasi dan Pengawasan Mutu Kementerian bersama dinas pendidikan atau instansi terkait melakukan pemantauan mutu minimal 1 kali dalam sebulan/setahun. Apabila satuan pendidikan dinyatakan tidak layak, akan dilakukan pembinaan selama 1 tahun. Jika setelah masa pembinaan sekolah masih belum memenuhi standar, izin penyelenggaraan program percepatan belajar akan direkomendasikan untuk dicabut.

Donwnload Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 pada link download di bawah ini.

Next Post

No more post

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *