NiknasEdu.Com – Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Halo sobat pendidik dan pengelola sekolah! Mengelola dana pendidikan tentu membutuhkan panduan yang jelas agar transparan dan akuntabel. Kabar penting bagi kita semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja menetapkan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Peraturan yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan ini resmi menggantikan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022. Alasan pergantian ini adalah karena aturan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja di satuan pendidikan saat ini.
Mari kita bedah poin-poin penting dari aturan baru ini agar sekolah Anda bisa langsung beradaptasi!
Ruang Lingkup Satuan Pendidikan
Siapa saja yang wajib mengikuti tata cara belanja ini? Aturan ini sangat inklusif dan mencakup hampir seluruh lini layanan pendidikan:
- Satuan Pendidikan anak usia dini (meliputi TK, kelompok bermain, taman penitipan anak, dll).
- Satuan Pendidikan dasar (meliputi SD dan SMP).
- Satuan Pendidikan menengah (meliputi SMA dan SMK).
- Satuan Pendidikan khusus (meliputi SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB).
- Satuan Pendidikan kesetaraan (meliputi sanggar kegiatan belajar dan PKBM).
Catatan Penting: Perlu diingat bahwa ruang lingkup belanja satuan pendidikan ini hanya untuk penyediaan barang/jasa dan tidak termasuk belanja yang bersifat honor maupun gaji.
Siapa Saja Pelaku Belanja?
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, peraturan ini menetapkan dua pelaku utama. Berikut adalah rinciannya:
- Pelaku Belanja: Keterangan & Persyaratan
- Pelaksana: Merupakan Kepala Satuan Pendidikan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh. Pelaksana dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantunya.
- Penyedia: Pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa, bisa berupa perorangan atau badan usaha. Syarat wajibnya: memiliki NPWP, memiliki identitas penyedia, dan terbukti mampu menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.
4 Tahapan Utama Belanja Barang/Jasa
Agar proses belanja memegang prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel, pelaksanaan belanja harus melalui empat tahapan sistematis berikut:
- Persiapan Belanja: Pelaksana harus menyusun dokumen perencanaan yang berisi jumlah, spesifikasi, waktu/lokasi serah terima, alokasi anggaran, dan syarat penyedia. Menariknya, tahap persiapan ini dikecualikan untuk belanja barang/jasa yang nilainya maksimal Rp1.000.000,00.
- Pemilihan Barang/Jasa dan Penyedia: Tahap ini mewajibkan perbandingan harga dan kualitas dari minimal 2 (dua) penyedia, kecuali jika barang tersebut memang hanya dijual oleh 1 penyedia. Setelah itu dilakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan.
- Pelaksanaan Kesepakatan: Meliputi proses pengiriman oleh penyedia, pemeriksaan oleh pelaksana, penerimaan, hingga pembayaran. Apabila penyedia adalah usaha mikro, kecil, atau koperasi, pembayaran bisa dilakukan secara tunai/langsung atau menggunakan uang muka sesuai ketentuan.
- Pelaporan: Tahap akhir adalah pelaporan bukti-bukti belanja. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan yang akan terintegrasi dengan sistem rencana kegiatan dan anggaran kementerian.
Mekanisme Pengawasan dan Sengketa
Bagaimana jika terjadi masalah di tengah jalan? Jika ada barang yang tidak sesuai kesepakatan saat diperiksa, penyedia wajib melakukan penyesuaian, dan segala biaya akibat ketidaksesuaian itu adalah tanggung jawab penyedia.
Jika terjadi sengketa antara sekolah (Pelaksana) dan vendor (Penyedia), aturan ini mewajibkan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Jika buntu, barulah penyelesaian bisa dibawa ke jalur pengadilan.
Di sisi lain, proses belanja satuan pendidikan ini tidak lepas dari pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh tiga pihak, yaitu Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Komite Sekolah.
Download Salinan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
Semoga ulasan ini membantu Bapak/Ibu sekalian dalam mengelola operasional sekolah menjadi lebih profesional dan akuntabel! Pastikan Anda membagikan artikel ini kepada rekan-rekan pengelola sekolah lainnya.